top of page
Search

Turis Rusia Terlantar di Bali: Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi

  • Writer: wayan yande
    wayan yande
  • 2 days ago
  • 2 min read

turis dideportasi

Denpasar — Seorang warga negara asing turis asal Rusia terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, setelah ditemukan dalam kondisi terlantar dan tak memiliki kejelasan tempat tinggal ataupun tujuan. Peristiwa ini menyoroti kembali isu overstay dan keterlantaran sejumlah WNA di Bali yang tidak jarang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


Terlunta-lunta di Jalanan, turis dideportasi

Turis berinisial IA (72), seorang pria asal Rusia, ditemukan oleh masyarakat dalam kondisi tidak layak, hidup berpindah-pindah tempat, dan terlunta-lunta di kawasan Denpasar. Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil penelusuran pihak imigrasi, IA sudah berada di Bali selama lebih dari tiga bulan tanpa dokumen resmi yang valid.

Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa visa miliknya telah kedaluwarsa. Lebih parahnya lagi, IA tidak memiliki cukup dana untuk membiayai kehidupannya selama di Indonesia, termasuk untuk makan, tempat tinggal, maupun tiket kembali ke negaranya.


Tidak Kooperatif dan Sulit Dihubungi

Petugas menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, IA cenderung tidak kooperatif. Ia juga mengalami kendala komunikasi dan tidak memiliki jaringan keluarga ataupun kerabat yang bisa dihubungi di Indonesia. Hal ini menyulitkan pihak imigrasi dalam menangani kasus tersebut.

Beruntung, pihak Imigrasi Denpasar bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Dinas Sosial untuk memastikan IA mendapat penanganan yang manusiawi sebelum akhirnya dideportasi ke negara asalnya. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawasan ketat petugas.


Dilema Sosial dan Citra Bali

Kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Bali sebagai destinasi wisata internasional kerap kali menjadi tempat tujuan bagi turis dari berbagai negara. Namun, tak semua dari mereka datang dengan persiapan dan niat yang baik. Beberapa bahkan menyalahgunakan fasilitas kunjungan wisata untuk tinggal dalam waktu lama tanpa tujuan jelas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali. Selain untuk menjaga ketertiban dan keamanan, hal ini juga penting untuk melindungi citra Bali sebagai destinasi wisata yang tertib, aman, dan beretika.


Imbauan untuk Turis Asing

Pihak imigrasi juga mengimbau kepada seluruh wisatawan mancanegara untuk menaati aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Setiap WNA wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah, visa yang sesuai, serta memastikan mereka memiliki rencana dan dana yang cukup selama berada di Bali.

Selain itu, wisatawan juga diimbau untuk tidak tinggal secara ilegal, mengemis, atau mencari pekerjaan tanpa izin karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan blacklist kunjungan ke Indonesia.


 
 
 

Comments


bottom of page