Turis Malaysia Jadi Marketing & Instruktur Selam di Bali, Berujung Dideportasi
- wayan yande

- Jul 10
- 2 min read

Pada 23 Juni 2025 turis Malaysia dideportasi, Kantor Imigrasi Singaraja melalui patroli siber (Inteldakim) mengidentifikasi dua WNA asal Malaysia—LAH (laki-laki) dan CWK (perempuan)—yang berada di Bali dengan status visa kunjungan, namun diketahui bekerja sebagai tenaga marketing dan instruktur selam tanpa izin resmi.
🚫 Turis Malaysia Dideportasi Pelanggaran & Proses Hukum
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa aktivitas mereka bertentangan dengan izin tinggal yang berlaku. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
✈️ Deportasi & Penangkalan
LAH dan CWK dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2025 menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia tujuan Kuala Lumpur. Selain dideportasi, mereka juga diblacklist agar tidak kembali ke wilayah Indonesia.
📢 Imbauan Imigrasi
Hendra menegaskan bahwa tindakan seperti ini mencerminkan komitmen imigrasi Bali dalam menjaga iklim investasi, pariwisata, dan kelestarian lingkungan. Semua turis asing—khususnya di Buleleng, Karangasem, dan Jembrana—diharapkan mematuhi aturan izin tinggal.
🔍 Tren Keseluruhan
Kasus ini bukanlah satu-satunya. Dari Januari hingga Maret 2025, sekitar 128 WNA telah dideportasi dari Bali karena pelanggaran visa atau overstay, sebagai bagian dari sikap “no mercy” pemerintah setempat.
🧭 Analisis & Konteks
Tingkat pengawasan meningkat – Imigrasi aktif menggunakan patroli offline dan online untuk mendeteksi pelanggaran visa.
Kerja di bawah visa kunjungan itu ilegal – Visa turis tidak membolehkan bekerja, termasuk aktivitas di bidang diving atau marketing.
Penerbangan mandiri & blacklist – Deportasi diikuti penangkalan, agar pelaku tidak kembali ke Indonesia.
Dampak reputasi – Penegakan hukum ini dibuat untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi yang tertib dan menghormati hukum imigrasi.
Kasus LAH dan CWK menyoroti pentingnya memahami dan mematuhi aturan imigrasi saat tinggal di luar negeri, terutama di sektor pariwisata. Pelanggaran visa tidak hanya mengakibatkan deportasi, tetapi juga blacklisting, yang dapat merusak reputasi dan kesempatan kembali ke negara itu.




Comments